PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 25
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
Spesifikasi teknis Alat Penimbangan Metode Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan satuan sistem internasional (kilogram); b. kapasitas timbang paling sedikit 80.000 (delapan puluh ribu) kilogram; c. panjang landasan timbangan paling sedikit 10 (sepuluh) meter; d. lebar landasan timbangan paling sedikit 2,5 (dua koma lima) meter; dan e. dilengkapi dengan teknologi elektronika digital yang memiliki kemampuan mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mencetak, dan mengirim data hasil penimbangan serta mengikuti perkembangan teknologi.
