Pasal 37
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Penimbangan kendaraan bermotor dengan metode Alat Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan sebagai berikut: a. pendataan Pengemudi dan identitas kendaraan; b. pendataan pemilik, jenis muatan, berat, dan asal tujuan barang yang diangkut; c. pemeriksaan dokumen kendaraan;
d. pemeriksaan dokumen Angkutan Barang; e. penimbangan kendaraan beserta muatannya; f. pemeriksaan tata cara pemuatan barang; g. pengukuran dimensi kendaraan beserta muatannya; h. pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan; i. pemeriksaan kesesuaian jenis dan tipe kendaraan dengan kelas jalan yang dilalui; dan j. pencatatan pelanggaran dan penindakannya. (2) Rekapitulasi hasil pelaksanaan penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terekam dalam pusat data sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor.
