PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 16
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Penyelenggaraan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. pembangunan dan pengadaan; b. pengoperasian dan penutupan; c. pemeliharaan; d. pemanfaatan; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. penilaian kinerja. (2) Penyelenggaraan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
