PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 didukung dengan aplikasi penimbangan atau peralatan yang memiliki kemampuan paling sedikit: a. merekam hasil penimbangan kendaraan secara otomatis dan mengambil gambar kendaraan yang ditimbang; b. mengidentifikasi data kendaraan dengan menggunakan data yang telah dimiliki Direktorat Jenderal; c. mengukur dimensi kendaraan beserta muatannya; d. mengevaluasi data, baik yang ditampilkan secara matrik maupun grafik; dan e. mengirim data penimbangan kepada Direktorat Jenderal.
