PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
Sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf i paling sedikit memuat: a. data identitas kendaraan; b. data identitas Pengemudi; c. data dimensi kendaraan beserta muatannya; d. data berat kendaraan beserta muatannya; e. data pemilik kendaraan; f. data jenis muatan; g. data asal tujuan muatan;
h. data pelanggaran; dan i. data penindakan.
