Pasal 13
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilengkapi dengan: a. fasilitas utama; dan b. fasilitas penunjang. (2) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jalan akses keluar masuk kendaraan;
b. jalan sirkulasi lalu lintas di dalam wilayah operasi; c. bangunan kantor petugas; d. tempat pemeriksaan dan penindakan pelanggaran; e. tempat parkir kendaraan; f. Alat Penimbangan; g. alat pemindai data kendaraan; h. alat pemindai dimensi kendaraan; i. sistem informasi; j. detektor kendaraan; k. rambu lalu lintas dan marka jalan; l. papan informasi; m. alat pemberi isyarat lalu lintas; n. instalasi listrik; o. catu daya cadangan (genset) dan bangunannya; p. alat penerangan; dan q. toilet. (3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. mess petugas; b. pagar; c. ruang terbuka hijau; d. tempat ibadah; e. kantin; f. papan/tampilan nama; g. tempat istirahat Pengemudi; dan h. jenis usaha komersil lainnya.
