PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
Fasilitas Penimbangan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) tipe, yang terdiri atas: a. tipe I, yaitu untuk ruas jalan yang jumlah kendaraan Angkutan Barang per arah per hari lebih besar dari 2.000 (dua ribu) kendaraan; b. tipe II, yaitu untuk ruas jalan yang jumlah kendaraan Angkutan Barang per arah per hari lebih besar dari 1.000 (seribu) kendaraan dan lebih kecil dari 2.000 (dua ribu) kendaraan; dan c. tipe III, yaitu untuk ruas jalan yang jumlah kendaraan Angkutan Barang per arah per hari lebih besar dari 200 (dua ratus) kendaraan dan lebih kecil dari 1.000 (seribu) kendaraan.
