Pasal 11
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Lokasi Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. rencana tata ruang; b. pusat bangkitan perjalanan; c. jaringan jalan dan rencana pengembangan; d. volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) Angkutan Barang; e. keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas;
f. kondisi topografi; g. efektivitas dan efisiensi pengawasan muatan; dan h. ketersediaan lahan. (3) Selain mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan lokasi juga mempertimbangkan: a. tingkat kerawanan bencana; b. jaringan telekomunikasi; dan c. dampak lingkungan dan lalu lintas. (4) Mekanisme dan tata cara penetapan lokasi Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
