PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN...
Pasal 10
BAB 3 — PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Penimbangan kendaraan bermotor di Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pada lokasi tertentu di ruas jalan nasional dan jalan strategis nasional. (2) Ruas jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jalan tol. (3) Selain dilakukan pada ruas jalan nasional dan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitas Penimbangan dapat dilakukan pada: a. kawasan industri atau kawasan pertambangan; b. kawasan sentra produksi, antara lain pertanian dan perkebunan; c. pelabuhan; d. terminal barang; dan e. lokasi strategis lainnya.
