Pasal 9
BAB 2 — PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
Pengawasan muatan Angkutan Barang dengan Alat Penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan pada saat: a. terdapat indikasi peningkatan pelanggaran muatan Angkutan Barang; b. kecenderungan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kelebihan muatan Angkutan Barang; c. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan atau insidentil sesuai dengan kebutuhan; d. belum ada Fasilitas Penimbangan pada ruas jalan nasional dan jalan strategis nasional; e. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan kota; dan/atau f. Alat Penimbangan yang dipasang secara tetap mengalami kerusakan.
