PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA...
Pasal 9
BAB 3 — PENGENDALIAN TRANSPORTASI PADA WILAYAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
Pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan terhadap transportasi yang mengangkut penumpang dan logistik/barang.
