PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA...
Pasal 10
BAB 3 — PENGENDALIAN TRANSPORTASI PADA WILAYAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
(1) Pengendalian transportasi yang mengangkut penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk kegiatan transportasi dari dan ke daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
