Pasal 11
BAB 3 — PENGENDALIAN TRANSPORTASI PADA WILAYAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi: a. kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); c. angkutan roda 2 (dua) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang; d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
menggunakan masker dan sarung tangan; dan
tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit; dan e. transportasi sungai, danau, dan penyeberangan berupa:
angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan
pembatasan waktu operasional pelabuhan disesuaikan demand dan jadwal operasi kapal. (2) Waktu operasional kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pembatasan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.
