Pasal 12
BAB 3 — PENGENDALIAN TRANSPORTASI PADA WILAYAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk kereta api meliputi: a. kereta api antarkota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana; b. kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari kapasitas penumpang dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana; dan c. kereta api lokal, kereta api prambanan express, dan kereta api bandara dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri.
