Pasal 13
BAB 3 — PENGENDALIAN TRANSPORTASI PADA WILAYAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi laut berupa kapal penumpang dilakukan pembatasan penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
(2) Kapal untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik penumpang kelas ekonomi dan kapal angkutan perintis diizinkan beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan pembatasan penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan/atau b. untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) serta bahan kebutuhan pokok, barang penting, dan esensial.
