Pasal 8
BAB 2 — PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELURUH WILAYAH
(1) Pengendalian transportasi yang mengangkut logistik/barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh: a. operator sarana transportasi;
b. pengelola operasional angkutan; dan c. pengirim dan pemilik. (2) Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan penggunaan peralatan kesehatan berupa masker selama kegiatan operasional angkutan; b. melakukan sterilisasi armada transportasi dan muatan melalui penyemprotan disinfektan; c. melakukan pengecekan kesehatan personil sarana transportasi di lokasi keberangkatan dan lokasi kedatangan; d. menyediakan kontak keadaan darurat (emergency call) di seluruh daerah yang dilewati untuk mengantisipasi jika terjadi keadaan darurat; e. menugaskan personil melaporkan perubahan kondisi kesehatan secara aktif; dan f. memastikan personil ground handling pada transportasi udara mengenakan masker dan sarung tangan. (3) Pengelola operasional angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: a. melakukan pengawasan dan memastikan distribusi angkutan logistik bahan pokok, medis, kesehatan, dan sanitasi tidak terhambat; b. memasang stiker penanda khusus untuk angkutan logistik; c. menyediakan fasilitas atau posko untuk pengecekan kesehatan personil sarana transportasi dan menyediakan ruang istirahat bagi personil sarana transportasi; dan d. melakukan sterilisasi angkutan logistik/barang melalui penyemprotan disinfektan. (4) Pengirim dan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan:
a. melakukan sterilisasi terhadap barang yang dikirim/diterima dengan memperhatikan keamanan diri; dan b. menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dan mengenakan peralatan kesehatan seperti masker saat mengirim dan menerima barang.
