Pasal 7
BAB 2 — PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELURUH WILAYAH
(1) Pengendalian transportasi pada saat sampai tujuan tujuan atau kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh: a. penumpang; b. operator sarana transportasi; dan c. operator prasarana transportasi.
(2) Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus: a. mengikuti prosedur dan arahan petugas saat tiba di daerah tujuan atau kedatangan; b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh sesuai dengan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di terminal, stasiun, bandara, serta pelabuhan tujuan atau kedatangan; c. menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card), untuk transportasi udara; d. menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dan mengenakan masker; dan e. melapor kepada petugas posko kesehatan jika merasakan gejala Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19). (3) Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: a. melakukan sterilisasi armada transportasi (penyemprotan disinfektan) setelah sampai di tujuan; b. memastikan seluruh personil sarana transportasi selalu mengenakan peralatan kesehatan pribadi berupa masker dan melakukan pengecekan kesehatan; c. mengistirahatkan personil sarana transportasi yang telah melakukan perjalanan jauh; d. untuk angkutan bus, menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. dalam hal ditemukan penumpang yang menunjukkan gejala Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), segera melaksanakan prosedur penanganan dan berkoordinasi dengan petugas medis atau petugas kantor kesehatan pelabuhan pada transportasi udara dan transportasi laut.
(4) Operator prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan: a. menjamin protokol kesehatan dengan melakukan sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); b. menyiapkan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan (hand sanitizer) pada lokasi pintu masuk prasarana transportasi; c. memastikan semua petugas dalam keadaan sehat serta mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan bagi petugas kesehatan; d. melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh penumpang sesuai dengan protokol kesehatan dan dalam hal pemeriksaan menunjukkan suhu tubuh di atas 38° Celcius, penumpang ditolak untuk diangkut dan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa kesehatan; e. menyiagakan posko kesehatan lengkap dengan tenaga medis di prasarana transportasi serta berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terdekat; f. menyediakan ruang istirahat untuk personil sarana transportasi; g. memastikan adanya sirkulasi udara yang baik pada gedung operasional dan pelayanan umum; dan h. untuk transportasi laut pihak syahbandar, otoritas pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau Badan Usaha Pelabuhan Terminal Penumpang memantau pelayaran kapal khususnya laporan dari pihak kapal mengenai kondisi kesehatan penumpang.
