Pasal 6
BAB 2 — PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELURUH WILAYAH
(1) Pengendalian transportasi pada saat selama perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh: a. penumpang; b. operator sarana transportasi; dan c. operator prasarana transportasi transit.
(2) Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. mengikuti prosedur dan arahan petugas selama di perjalanan b. menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dan mengenakan masker; dan c. melaporkan kepada petugas jika mengalami gangguan kesehatan. (3) Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: a. mengawasi dan memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) selama perjalanan secara ketat dan periodik; b. menyediakan penyanitasi tangan (hand sanitizer) untuk penumpang; c. memastikan seluruh personil sarana transportasi selalu mengenakan peralatan kesehatan pribadi berupa masker; d. mengecek dan mengawasi kesehatan penumpang secara periodik dengan mempertimbangkan waktu perjalanan masing-masing moda transportasi; e. menyiapkan kontak keadaan darurat (emergency call) dan protokol keselamatan jika terjadi keadaan darurat selama perjalanan; f. untuk angkutan orang dengan bus:
- angkutan dengan jarak tempuh perjalanan sampai dengan 500 km (lima ratus kilometer) dengan ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan dibatasi 1 (satu) kali dengan lama pemberhentian paling lama 30 (tiga puluh) menit, dan tetap melakukan jaga jarak fisik (physical distancing); dan
- angkutan dengan jarak tempuh perjalanan yang melebihi 500 km (lima ratus kilometer) dengan ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan dapat lebih dari 1 (satu) kali dan tetap melakukan jaga jarak fisik (physical distancing).
g. dalam hal terdapat penumpang yang menunjukkan gejala Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), petugas harus:
- melakukan penanganan sesuai dengan protokol kesehatan;
- melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat; dan
- berkoordinasi dengan pusat krisis Corona Virus Disease 2019 (crisis center Covid-19) atau pemandu lalu lintas udara (air traffic controller) bandar udara tujuan untuk transportasi udara, jika terjadi keadaan darurat; dan h. untuk transportasi udara memastikan seluruh penumpang mengenakan masker selama penerbangan dan mengingatkan terkait pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC). (4) Operator prasarana transportasi transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan: a. memantau dan memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) pada simpul transportasi serta tempat peristirahatan (rest area); b. memastikan kesiapan fasilitas kesehatan termasuk untuk penanganan gawat darurat; dan c. memastikan semua petugas dalam keadaan sehat serta mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan bagi petugas kesehatan.
