Pasal 5
BAB 2 — PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELURUH WILAYAH
(1) Pengendalian transportasi pada saat persiapan perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh: a. calon penumpang; b. operator sarana transportasi; dan c. operator prasarana transportasi. (2) Calon penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus: a. mengenakan masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan; b. mematuhi dan menjaga jarak fisik (physical distancing); c. mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas; dan d. mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring (online check in) untuk penumpang transportasi yang menggunakan sistem pendaftaran secara daring (online check in). (3) Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: a. menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); b. menyeterilkan sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) di setiap sarana transportasi, dan menyediakan peralatan pengecekan kesehatan; c. memastikan seluruh personil sarana transportasi dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang, menyediakan cadangan personil sarana transportasi untuk perjalanan jarak jauh, dan menyediakan peralatan kesehatan bagi personil sarana transportasi paling sedikit berupa masker, sarung tangan, dan penyanitasi tangan (hand sanitizer); dan
d. untuk angkutan bus, menaikkan penumpang pada tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Operator prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus: a. menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing); b. menyiapkan tempat cuci tangan atau Hand Sanitizer penyanitasi tangan (hand sanitizer) pada pintu masuk prasarana transportasi; c. memastikan semua petugas dalam keadaan sehat dan mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan bagi petugas kesehatan; d. melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh penumpang sesuai dengan protokol kesehatan dan dalam hal pemeriksaan menunjukkan suhu tubuh paling rendah 38°C (tiga puluh delapan derajat Celcius), penumpang ditolak untuk diangkut dan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa kesehatan; e. menyiagakan posko kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga medis di prasarana transportasi dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terdekat; f. menyediakan ruang istirahat untuk personil prasarana transportasi; dan g. memastikan adanya sirkulasi udara yang baik pada gedung operasional dan pelayanan umum.
