PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA...
Pasal 16
BAB 3 — PENGENDALIAN TRANSPORTASI PADA WILAYAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
(1) Pengendalian transportasi yang mengangkut barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan terhadap angkutan barang selain angkutan barang yang mengangkut barang penting dan esensial. (2) Barang penting dan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. barang kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi; b. barang keperluan bahan pokok; c. barang makanan dan minuman; d. barang pengantaran/pengedaran uang; e. bahan bakar minyak/bahan bakar gas; f. barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling); g. barang keperluan ekspor dan impor; dan h. barang kiriman.
