PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA...
Pasal 15
BAB 3 — PENGENDALIAN TRANSPORTASI PADA WILAYAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikecualikan terhadap sarana transportasi darat, kereta api, laut, dan udara yang digunakan untuk: a. pimpinan lembaga tinggi Negara Republik INDONESIA dan tamu kenegaraan; b. operasional pemerintahan, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di INDONESIA; dan d. penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
