Pasal 17
BAB 3 — PENGENDALIAN TRANSPORTASI PADA WILAYAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
(1) Kapal penumpang dapat diizinkan untuk mengangkut kargo dengan ketentuan sebagai berikut: a. adanya keterbatasan jumlah kapal kargo yang memasuki daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar sehingga harus menggunakan kapal penumpang; b. digunakan untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); c. digunakan untuk mengangkut logistik bahan kebutuhan pokok, barang penting, dan esensial; dan
d. pemuatan kargo di atas kapal penumpang harus memperhatikan keamanan stabilitas kapal. (2) Pembatasan pengoperasian pelabuhan diizinkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan bongkar muat logistik dukungan penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); b. melakukan bongkar muat barang ekspor/impor, barang kebutuhan pokok, barang penting dan barang esensial; c. mengurangi kepadatan pemusatan petugas, pekerja, dan pengunjung pelabuhan dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan d. kegiatan operasi kapal, stevedoring, cargodoring, dan delivery tetap diizinkan dilaksanakan dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
