PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT...
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelas, terdiri atas: a. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I; b. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II; dan c. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III.
