Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan;
b. penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran; c. penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan; d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan; e. pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan; f. penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan; g. penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan; h. pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan; i. penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; j. pelaksanaan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal; dan k. pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
