PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa; c. Seksi Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban; d. Seksi Kesyahbandaran; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
