PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 86
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri Perhubungan, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus, serta pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan, serta urusan ketatausahaan, sumber daya manusia dan kerumahtanggaan Biro.
