PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 87
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri Perhubungan, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus, dan Biro; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan kerumahtanggaan Biro, pengelolaan data dan teknologi informasi, pemberian dukungan reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dan pengendalian gratifikasi; dan c. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan.
