PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 85
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan; b. Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan; c. Bagian Rumah Tangga; d. Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
