PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 84
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri Perhubungan, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus, serta pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan, serta urusan ketatausahaan, sumber daya manusia dan kerumahtanggaan Biro; b. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan persuratan, kearsipan, serta pelaporan; c. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan rumah tangga Sekretariat Jenderal; dan
d. penyiapan perencanaan, anggaran, akuntansi, laporan pertanggungjawaban keuangan, penatausahaan keuangan, perjalanan dinas Biro, serta penggajian di lingkungan Sekretariat Jenderal.
