PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 829
BAB 23 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi pemekaran provinsi, tugas yang dilakukan oleh unit organisasi pada Kementerian Perhubungan tetap berada pada lingkup unit organisasi di provinsi semula.
