PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 828
BAB 23 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pejabat eselon I harus mengusulkan peta proses bisnis, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas kepada Menteri Perhubungan untuk ditetapkan.
