Pasal 827
BAB 23 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pimpinan unit organisasi yang menangani fungsi di bidang layanan pengadaan, karena sifat tugas dan fungsinya, menjadi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk satuan pelaksana di daerah. (3) Dalam satuan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk koordinator satuan pelaksana. (4) Koordinator satuan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pejabat pelaksana dan/atau pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan membantu unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan. (5) Ketentuan mengenai tata kerja satuan pelaksana diatur oleh pimpinan unit kerja yang menangani fungsi di bidang layanan pengadaan.
