Pasal 826
BAB 23 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tagerang, dan Bekasi dapat dibentuk Satuan Pelayanan. (2) Satuan Pelayanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek melalui Direktorat, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris. (3) Satuan Pelayanan dipimpin oleh Koordinator. (4) Satuan Pelayanan mempunyai tugas melakukan pelayanan jasa transportasi dan pengelolaan prasarana transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (5) Nama dan Lokasi Satuan Pelayanan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Selain Nama dan Lokasi Satuan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Menteri Perhubungan dapat MENETAPKAN satuan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
