PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 825
BAB 23 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dalam mengimplementasikan kebijakannya berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, Pelayaran, Kepelabuhanan, Penerbangan, Kebandarudaraan, dan Perkeretaapian harus berkoordinasi dengan unit kerja eselon I. (2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tagerang, dan Bekasi, Menteri Perhubungan dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan atas usul Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tagerang, dan Bekasi.
