PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 824
BAB 23 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Unit Kerja Eselon I dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelaiklautan kapal, kenavigasian, keselamatan dan keamanan pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim angkutan sungai, danau, dan penyeberangan harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
