PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 782
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL TRANSPORTASI
Bidang Standar Kompetensi dan Pertimbangan Pengangkatan Jabatan Fungsional Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pembentukan, pemberian rekomendasi formasi, pertimbangan pengangkatan, penyusunan standar kompetensi, analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, pengelolaan data dan teknologi informasi jabatan fungsional transportasi.
