PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 781
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL TRANSPORTASI
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi terdiri atas: a. Bidang Standar Kompetensi dan Pertimbangan Pengangkatan Jabatan Fungsional Transportasi; b. Bidang Penilaian, Evaluasi, dan Pengembangan Jabatan Fungsional Transportasi; c. Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
