Pasal 780
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 779, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pembentukan, pemberian rekomendasi formasi, pertimbangan pengangkatan, penyusunan standar kompetensi, analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, pengelolaan data dan teknologi informasi, penilaian dan penetapan angka kredit, pemantauan dan evaluasi kinerja, pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi, serta uji kompetensi jabatan fungsional transportasi; b. penyiapan pelaksanaan di bidang perencanaan, pembentukan, pemberian rekomendasi formasi, pertimbangan pengangkatan, penyusunan standar kompetensi, analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, pengelolaan data dan teknologi informasi, penilaian dan penetapan angka kredit, pemantauan dan evaluasi kinerja, pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi, serta uji kompetensi jabatan fungsional transportasi; c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pembentukan, pemberian rekomendasi formasi, pertimbangan pengangkatan, penyusunan standar kompetensi, analisis kebutuhan
pengembangan kompetensi, pengelolaan data dan teknologi informasi, penilaian dan penetapan angka kredit, pemantauan dan evaluasi kinerja, pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi, serta uji kompetensi jabatan fungsional transportasi; d. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan urusan keuangan, dan sumber daya manusia; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
