Pasal 783
BAB 16 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL TRANSPORTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782, Bidang Standar Kompetensi dan Pertimbangan Pengangkatan Jabatan Fungsional Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pembentukan, dan pemberian rekomendasi formasi jabatan fungsional transportasi; b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertimbangan pengangkatan, penyusunan standar kompetensi, serta analisis kebutuhan pengembangan kompetensi jabatan fungsional transportasi; dan c. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan teknologi informasi jabatan fungsional transportasi.
