PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 766
BAB 15 — PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang koordinasi dan pembinaan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri, pelaksanaan kemitraan dalam negeri dan luar negeri, serta fasilitasi dan evaluasi ratifikasi
konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi.
