PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 765
BAB 15 — PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
(1) Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional merupakan unsur penunjang Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional dipimpin oleh seorang Kepala.
