Pasal 767
BAB 15 — PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 766, Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pelaksanaan fasilitasi kemitraan dalam negeri dan luar negeri, koordinasi dan pembinaan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri, fasilitasi perizinan perjalanan dinas luar negeri, serta fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi; b. penyiapan pelaksanaan di bidang pelaksanaan fasilitasi kemitraan dalam negeri dan luar negeri, koordinasi dan pembinaan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri, fasilitasi perizinan perjalanan dinas luar negeri, serta fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi; c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan fasilitasi kemitraan dalam negeri dan luar negeri, koordinasi dan pembinaan perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri, fasilitasi perizinan perjalanan dinas luar negeri, serta fasilitasi dan evaluasi ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi; d. penyiapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan dan barang milik negara perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri; e. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pengelolaan data dan teknologi informasi, pelaksanaan urusan keuangan, dan sumber daya manusia; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
