PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 756
BAB 14 — PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dampak lingkungan, penurunan emisi, gas rumah kaca, energi terbarukan, konservasi energi, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi.
