Pasal 757
BAB 14 — PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dampak lingkungan, penurunan emisi, gas rumah kaca, energi terbarukan, konservasi energi, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi darat, perkeretaapian dan penunjang; dan b. penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dampak lingkungan, penurunan emisi, gas rumah kaca, energi terbarukan, konservasi energi, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi laut dan udara.
