PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 755
BAB 14 — PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan terdiri atas: a. Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi;
b. Bidang Tata Kelola Sistem Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi; c. Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
