Pasal 754
BAB 14 — PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan, penurunan emisi, gas rumah kaca, energi terbarukan, konservasi energi, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi, serta peningkatan sistem dan inovasi pelayanan sarana dan prasarana transportasi berkelanjutan; b. penyiapan pelaksanaan di bidang pengendalian dampak lingkungan, penurunan emisi, gas rumah kaca, energi terbarukan, konservasi energi, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi, serta peningkatan sistem dan inovasi pelayanan sarana dan prasarana transportasi berkelanjutan; c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dampak lingkungan, penurunan emisi, gas rumah kaca, energi terbarukan, konservasi energi, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sektor transportasi, serta peningkatan sistem dan inovasi pelayanan sarana dan prasarana transportasi berkelanjutan; d. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, monitoring dan evaluasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang lingkungan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
