PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 734
BAB 12 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan; b. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan; c. Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan; d. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan; dan e. Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan. (2) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
