Pasal 735
BAB 12 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri Perhubungan terkait dengan bidang teknologi dan energi perhubungan. (2) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Perhubungan terkait dengan bidang hukum dan reformasi birokrasi perhubungan. (3) Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri Perhubungan terkait dengan bidang logistik dan multimoda perhubungan. (4) Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri Perhubungan terkait dengan bidang kawasan dan lingkungan perhubungan. (5) Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri Perhubungan terkait dengan bidang keselamatan dan konektivitas perhubungan.
