PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 733
BAB 12 — STAF AHLI
(1) Menteri Perhubungan dibantu oleh 5 (lima) Staf Ahli. (2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. (3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal. (4) Kelompok Staf Ahli dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
