PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 721
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bidang Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi di bidang jenis pendidikan dan pelatihan aparatur perhubungan, rencana pengembangan sumber daya manusia aparatur perhubungan, rencana, program kerja dan anggaran, pemberian tugas belajar, beasiswa, bantuan biaya Pendidikan, perumusan kinerja, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
